JAKARTA, Pada penerapan New Normal, Para pekerja di bidang-bidang terkait sudah diizinkan beroperasi termasuk para ASN. <br /> <br />Di Provinsi DKI Jakarta, yang telah umumkan PSBB transisi pada 4 Juni 2020. <br /> <br />Pegawai boleh Kembali bekerja di kantor namun dengan aturan hanya 50 persen dari total keseluruhan. <br /> <br />Di tengah masa transisi ini diharapkan warga tetap patuhi protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19. <br /> <br />[Infografis] Begini Panduan New Normal untuk Ojek Online <br /> <br />Berikut panduan bagi para pekerja saat perjalanan berangkat kerja ke kantor dengan prinsip new normal dikutip dari akun resmi BPOM: <br /> <br /> Pastikan diri anda dalam gunakan maskerJika menggunakan transportasi umum maupun ojek online maka perhatikan hal hal berikut ini: <br /> <br /> menyentuh fasilitas umum hand sanitizer Jaga dengan orang lain minimal 1 meter Upayakan membayar Gunakan helm Untuk menjaga Kesehatan badan, perlu juga mengunsumsi makanan yang bergizi dan seimbang. <br /> <br />Kementerian Kesehatan mengingatkan keluarga memiliki peran penting untuk mengingatkan kebiasaan-kebiasaan baru di era new normal ini. <br /> <br />